Rabu, 03 Desember 2008

Pembangunan Berkelanjutan

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dan tindakan yang dilakukan dalam proses pembangunan untuk memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Secara sederhana pembangunan berkelanjutan dimaknai sebagai membangun saat ini dengan memperhatikan kepentingan generasi mendatang, kondisi kualitas lingkungan hari ini yang kita nikmati harus dapat pula dinikmati oleh generasi mendatang. Pendayagunaan sumberdaya alam sebagai esensi kemakmuran rakyat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kemampuan daya dukungnya dengan mengutamakan sebesar-besar kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Tata ruang nasional yang berwawasan nusantara dijadikan pedoman bagi perencanaan pembangunan agar penataan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumberdaya alam dapat dilakukan secara aman, tertib, efisien dan efektif. Pembangunan ekonomi yang mengelola kekayaan bumi Indonesia, seperti kehutanan dan pertambangan, harus senantiasa memperhatikan bahwa pengelolaan sumberdaya alam, di samping untuk memberikan berbagai manfaat masa kini, juga harus menjamin kehidupan masa depan. Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui harus dikelola sedemikian rupa sehingga fungsinya dapat selalu terpelihara sepanjang masa. Oleh karena itu, sumberdaya alam harus dijaga agar kemampuannya untuk memperbarui diri selalu terpelihara dengan baik.
Sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui harus digunakan sehemat mungkin dan diusahakan habisnya selama mungkin. Energi merupakan sumberdaya yang dibutuhkan oleh kehidupan dan bagi pembangunan terutama untuk mendukung proses industrialisasi. Pembangunan energi harus diarahkan untuk menjamin kemandirian dalam energi, dan untuk itu perlu ditingkatkan upaya untuk mengembangkan dan memelihara cadangan sumber energi, menganekaragamkan penggunaan berbagai sumber energi dan menghemat pemakaiannya, serta lebih mengembangkan penggunaan sumber energi yang terbarukan. Kegiatan di sektor yang mengelola sumberdaya alam dari bumi memiliki potensi untuk merusak lingkungan, baik air, tanah maupun udara. Oleh karena itu, harus selalu dijaga agar kegiatan pembangunan di sektor ini memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Emil Salim, (2003) menyebutkan bahwa pembangunan berwawasan lingkungan dapat dimaknai sebagai pembangunan yang kegiatan-kegiatannya selalu memperhatikan aspek lingkungan kehidupan (berbasis ekologi) yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan generasi masa kini dengan tanpa mengorbankan kemampuan ekologi dalam memenuhi kebutuhan generasi masa mendatang. Apabila sejarah dilihat perhatian masyarakat dunia terhadap persoalan lingkungan hidup, maka sejak tahun 1972 yaitu pada konferensi tentang lingkungan hidup di Stockholm, bangsa-bangsa di dunia telah mulai menggeser makna pembangunan dunia dari pembangunan ekonomi-fisik ke arah perbaikan kualitas hidup, keadilan sosial dan kesetaraan jender. Fokus pembangunan tidak lagi ke masalah pembangunan semata, akan tetapi harus mengarah kepada upaya pemberdayaan manusia.
Pemberdayaan manusia dilakukan mulai dari golongan masyarakat yang paling rentan pada strata masyarakat terendah sampai ke masyarakat yang tergusur dan digusur oleh adanya kegiatan pembangunan. Agenda 21 merupakan rencana aksi masyarakat dunia untuk menyelamatkan bumi beserta isinya yang ditempati bersama dengan lebih 7 milyar manusia. Pembangunan berkelanjutan harus dimaknai sebagai pembangunan berbasis ekologi yang berorientasi pada pememenuhan kebutuhan generasi masa kini dengan tanpa mengorbankan kemampuan sumberdaya alam dan lingkungan dalam memenuhi kebutuhan generasi masa mendatang.
Pembangunan pada dasarnya memanfaatkan kekayaan sumberdaya alam dan lingkungan yang ada. Di sini, terjadi interaksi antara komponen lingkungan hidup manusia dengan sumberdaya alam. Sebagai contoh adalah pembangunan kegiatan industri dan perdagangan yang memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan. Konsumen dan produsen memanfaatkan sumberdaya alam dan lingkungan melalui proses-proses produksi dan transaksi barang/jasa yang juga sekaligus menghasilkan limbah yang dilepas ke lingkungan. Konsekuensi logis yang terjadi adalah disatu pihak mengambil sumberdaya dari lingkungan alam yang kemudian limbah (terutama B3 = bahan berbahaya dan beracun) dan pencemaran dibuang ke lingkungan alam itu juga. Lama-kelamaan akan terjadi penyusutan kualitas dan kuantitas sumberdaya alam dan lingkungan sebagai akibat pengambilan sumberdaya dimaksud.
Dalam keadaan ini diperlukan pengaturan keseimbangan antara pemanfaatan sumberdaya alam dan dampak lingkungan melalui pembelajaran tentang ekologi, agar diperoleh hasil-hasil pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan generasi mendatang sebagai pewaris sumberdaya alam dan lingkungan. Belajar dari pengalaman tentang pengelolaan lingkungan hidup, maka diperlukan adanya kesamaan pemahaman mengenai pembangunan berkelanjutan, mengetahui prasyarat bagi keberhasilan pembangunan berkelanjutan, dan perlunya kondisi yang kondusif bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
Pemahaman pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari sejarah perkembangan pembangunan lingkungan hidup dimulai dari Konferensi Stockholm ke “Our Common Future” hingga Deklarasi Rio dan Agenda 21. Dari hasil konferensi ini diperlukan adanya perubahan sikap dan pola hidup manusia ke arah yang lebih pro-lingkungan, serta etika pembangunan berkelanjutan yang harus dikembangkan menjadi dasarnya, dan perlunya manajemen strategis dalam melaksanakan Agenda 21 di masing-masing negara dan daerah di Indonesia.
Prasyarat pembangunan berkelanjutan di dunia termasuk Indonesia; adalah diperlukannya otonomi nasional, dimana keputusan suatu negara atau daerah bebas dari campur tangan pihak luar, baik dari segi politik maupun ekonomi, dibutuhkan sikap “good governance” dari pihak pemerintahan yang bersih, transparan, dan efektif. Di samping itu, dibutuhkan pula pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan guna menghilangkan kemiskinan, diperlukan stabilitas politik dan keamanan, menegakkan sistem demokrasi yang baik dan benar, kesetaraan jender serta kesempatan meningkatkan pendidikan dan lain sebagainya.
Kondisi global yang kondusif dalam melakukan pembangunan berkelanjutan sangat memerlukan kerjasama dan saling pengertian antar budaya bangsa, strategi koalisi global bagi pembangunan berkelanjutan, dan menerapkan prinsip tanggung-jawab bersama. Prasyarat pembangunan berkelanjutan; membutuhkan sikap “good governance” dari pihak pemerintahan yang bersih, transparan, dan efektif selain kebutuhan dalam hal pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan guna menghilangkan kemiskinan, sehingga diperlukan stabilitas politik dan keamanan, penegakan sistem demokrasi yang baik dan benar, kesetaraan jender serta pemberian kesempatan meningkatkan pendidikan.

Tidak ada komentar: